PERTAMA : Kode Etik BAN PAUD dan PNF sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA : Kode Etik BAN PAUD dan PNF ini meliputi kode etik bagi Anggota BAN PAUD dan PNF, Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi, Asesor BAN PAUD dan PNF, Asesi PAUD dan PNF, Tim Ahli BAN PAUD dan PNF, Staf Sekretariat
Kode Etik Guru Indonesia. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pasal 4 Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksudALOKASI WAKTU 7. JURNAL AGENDA GURU 8. KALENDER PENDIDIKAN 9. PROGRAM TAHUNAN 10. PROGRAM SEMESTER 260 KURIKULUM 2013 BUKU KERJA II KODE ETIK GURU 261 262 Kode Etik Guru Indonesia Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
Kumpulan Contoh Dokumen 1 Kurikulum RA TK PAUD MI SD MTs SMP. Contoh Format Buku Induk Siswa / Santri Madrasah Diniyah. Perlu diketahui bahwa seluruh file yang kami bagikan adalah oleh-oleh dari hasil rapat kepala dan operator RA dibawah naungan kementerian agama kabupaten / kota. Sehingga sebagai operator / admin madrasah sekaligus admin blog1. Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi mengenai prinsip profesionalitas yang telah ditetapkan. 2. Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat luas terhadap suatu profesi tertentu. 3. Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi yang terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
Berikut ini contoh sikap yang bertentangan dengan aturan di lingkungan sekolah: Datang terlambat ke sekolah. Menyontek ketika ulangan. Melawan kepada guru. Tidak mengikuti pelajaran sekolah (bolos) Tidak menghormati guru dan staf sekolah lainnya. Tidak menggunakan seragam sesuai dengan aturan.
F. Hak dan Kewajiban Tenaga Pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan diberi hak dan kewajiban yang melekat pada diri sendiri bertujuan untuk memberikan keleluasaan, motivasi dan penghasilan. Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005 pasal 14 ayat 1 hak-hak guru dan dosen sebagai berikut; 1. Memperoleh penghasilan.
9W6sgpF.