Simakcara lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan secara online melalui situs DJP Online. Gak perlu antre ke kantor pajak. Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengaku kaget lantaran masih banyak wajib pajak yang mengantre di kantor pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.
CaraMenyampaikan Notifikasi CbCR di DJP Online. Login dengan akun DJP Online. 2. Aktifkan Fitur e-CbC Reporting. 3. Setelah aktif, klik layanan e-CbC Reporting. 4. Pilih tahun pajak. Pastikan Tahun Pajak yang dipilih adalah Tahun 2020.
Mengutipssitus resmi pajak.go.id, e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 memiliki sejumlah fitur, salah satunya bukti pemotongan atas kompensasi atau penggantian dari pemerintah atas persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan, yang dikenakan PPh Final 0%.
Saatini, Klikpajak dapat membantu Anda untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 secara online. PENTING! 1. Pastikan Anda telah melakukan registrasi fitur e-Bupot. 2. Apabila fitur e-Faktur telah digunakan, Anda hanya perlu untuk mendaftar ulang registrasi e-Bupot tanpa input sertifikat elektronik kembali. 1.
FOTO IST. Telat Lapor SPT, Bagaimana Cara Bayar Dendanya? Pajak.com, Jakarta - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi telah usai (31 Maret). Wajib Pajak yang telat lapor SPT akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tersebut?
Carainput bukti potong pph pasal 23 di accurate online hanya dapat diselenggarakan setelah entitas menerima bukti transfer pelunasan tagihan dan bukti potong pajak penghasilan pasal 23. Perusahaan manufaktur dan perusahaan dagang wajib melakukan pemungutan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah membuat invoice atau faktur Pertama membuka situs web tanpa melakukan apa pun. Kedua, login dengan perangkat lain tetapi lupa logout. Solusinya, wajib pajak bisa menghubungi call center DJP, yaitu Kring Pajak di nomor 021-1500200. Demikianlah berbagai macam kendala yang kerap ditemui saat melakukan pelaporan SPT online melalui DJP Online beserta solusinya. g1sT.
  • k9lvwhf4ar.pages.dev/189
  • k9lvwhf4ar.pages.dev/293
  • k9lvwhf4ar.pages.dev/52
  • k9lvwhf4ar.pages.dev/336
  • k9lvwhf4ar.pages.dev/56
  • k9lvwhf4ar.pages.dev/82
  • k9lvwhf4ar.pages.dev/214
  • k9lvwhf4ar.pages.dev/46
  • k9lvwhf4ar.pages.dev/382
  • cara input pph 23 di djp online