Saatini, Klikpajak dapat membantu Anda untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 secara online. PENTING! 1. Pastikan Anda telah melakukan registrasi fitur e-Bupot. 2. Apabila fitur e-Faktur telah digunakan, Anda hanya perlu untuk mendaftar ulang registrasi e-Bupot tanpa input sertifikat elektronik kembali. 1.
FOTO IST. Telat Lapor SPT, Bagaimana Cara Bayar Dendanya? Pajak.com, Jakarta - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi telah usai (31 Maret). Wajib Pajak yang telat lapor SPT akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tersebut?
Carainput bukti potong pph pasal 23 di accurate online hanya dapat diselenggarakan setelah entitas menerima bukti transfer pelunasan tagihan dan bukti potong pajak penghasilan pasal 23. Perusahaan manufaktur dan perusahaan dagang wajib melakukan pemungutan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah membuat invoice atau faktur
Pertama membuka situs web tanpa melakukan apa pun. Kedua, login dengan perangkat lain tetapi lupa logout. Solusinya, wajib pajak bisa menghubungi call center DJP, yaitu Kring Pajak di nomor 021-1500200. Demikianlah berbagai macam kendala yang kerap ditemui saat melakukan pelaporan SPT online melalui DJP Online beserta solusinya.
g1sT.